Apa yang terjadi jika kita belum bisa bayar di pinjol ini, apakah pihak penagih PinjamWinwin sebar data pribadi nasabahnya atau tidak? Hal ini perlu kamu ketahui supaya kamu bisa lebih tenang.
Artikel ini akan menjelaskan mengenai apa itu sebar data dan apa hukumnya jika sebuah pinjol legal seperti PinjamWinwin ini melakukan penyebaran data pribadi baik ke media sosial, WhatsApp, Telepon dan sebagainya.
Jadi mari kita bahas!
Poin Penting:
Apa itu Sebar Data dalam Konteks Pinjol?
Sebar data dalam konteks pinjaman online merujuk pada suatu kegiatan praktik pengiriman atau berbagi informasi pribadi peminjam kepada pihak lain, seperti lembaga keuangan atau platform pinjaman online lainnya. Praktik ini sering kali dilakukan untuk keperluan verifikasi identitas, penilaian risiko kredit, dan pemutusan pinjaman.
Informasi yang biasanya disebarluaskan dalam kasus pinjaman online dapat mencakup data pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, nomor identitas (seperti KTP atau SIM), riwayat kredit, informasi pekerjaan, pendapatan, dan informasi keuangan lainnya. Tujuan dari sebar data ini adalah untuk membantu lembaga keuangan atau platform pinjaman dalam membuat keputusan terkait persetujuan atau penolakan pinjaman, serta menilai risiko kredit dari peminjam.
Benarkah Benar PinjamWinwin Sebar Data Pribadi?
Untuk saat ini, sejak artikel dibuat belum ada kasus yang saya temukan terkait penagih PinjamWinwin melakukan sebar data pribadi. Hanya masih melalui kontak darurat atau kondar.
Kita pasti tahulah kalau penyebaran data pribadi itu tidak diperbolehkan alias melanggar aturan main OJK. dan UU ITE
Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2), UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Laporkan ke OJK
Kalau kamu merasa bahwa data kamu telah disalahgunakan oleh pinjol legal seperti PinjamWinwin ini, maka saya sarankan:
- Screenshot bukti penyebaran data yang dilakukan oleh DC
- Laporkan langsung ke OJK via WhatsApp: 081157157157
- Ceritakan dan laporkan pada pihak admin WA OJK tentang penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol tersebut.
Apakah PinjamWinwin ada DC Lapangan?
Sayangnya hingga sampai saat ini PinjamWinwin belum memiliki petugas lapangan atau DC Lapangan yang bertugas untuk menjemput uang tagihan dari pihak nasabah yang macet. Untuk informasinya bisa kunjungi tulisan ini.
Resiko Jika Telat atau Gagal Bayar PinjamWinwin
Hampir di semua pinjol legal memiliki resiko yang sama. Kalau kita telat bayar atau gagal bayar di PinjamWinwin, maka salah satu konsekuensinya adalah masalah catatan SLIK OJK sehingga di kemudian hari kamu bakalan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dana, kredit rumah (KPR) dan pengajuan kartu kredit. Informasi ini sudah saya jelaskan lebih lengkap di sini.
Kesimpulan: Apakah Benar PinjamWinwin Sebar Data?
Itulah informasi yang bisa saya sampaikan. Jadi, hingga saat ini, saya belum menemukan kasus penyebaran data yang dilakukan oleh pihak PinjamWinwin. Semoga informasi bermanfaat. Kalau ada pertanyaan atau berbagi, silahkan tulis komentar di bawah ini!