Ada Modal Sebar Data: Di saat mengalami kesulitan membayar tagihan cicilan di pinjol Ada Modal, muncul beberapa pertanyaan: Apakah ada DC lapangan? Apakah sebar data pribadi ke semua kontak? Apakah skor kredit di SLIK OJK kita bakalan buruk?
Dari beberapa pertanyaan di atas, di sini saya akan menjawab satu pertanyaan tentang kasus sebar data. Apakah benar pinjol Ada Modal melakukan hal yang demikian?
Tentang Pinjol AdaModal
AdaModal merupakan salah satu aplikasi yang sudah terverifikasi OJK dengan pada tahun 2019. Artinya, APK pinjaman online ini sangat aman digunakan. Tidak hanya itu saja, pinjol yang dimiliki oleh PT Solid Fintek Indonesia ini juga telah terdaftar sebagai anggota AFPI dan telah terverifikasi ISO27001:2013.
Nah, mungkin Anda bertanya-tanya apa itu ISO27001:2013? Ini adalah sebuah ISMS atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Intinya adalah pinjol ini telah menunjukkan praktik terbaik untuk melindungi informasi sensitif milik nasabahnya. Jadi, secara sistem manajemanan keamanan dari pihak pinjol Ada Modal tidak diragukan lagi.
Apakah Pinjol Ada Modal Sebar Data?
Menurut, POJK Nomor 10/POJK.05/2022, dikatakan bahwa penyelenggara pinjol dilarang menyebarkan data pribadi nasabah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan nasabah. Selain itu, penagih juga tidak boleh melakukan sebar data pribadi nasabah yang macet dengan cara menyebarkan informasi data pribadi pengguna ke orang lain seperti kontak (diluar kondar) maupun di sosial media.
Tapi sejauh ini saya belum mendapatkan keluhan atau laporan dari teman-teman kita yang merasa data mereka disebarkan oleh pihak penagih hutang AdaModal ini. Apabila Anda merasa bahwa pihak penagih melakukan penyebaran data pribadi Anda, maka wajib Anda laporkan kepada pihak perusahaan dan OJK.
Berikut ini adalah daftar kontak yang bisa Anda hubungi:
- Perusahaan Ada Modal:
- Telp. 021-31196780
- Email: help@adamodal.co.id
- OJK:
- Telp: 157
- WhatsApp: 081157157157
Tips: Jangan lupa sertakan bukti screenshot percakapan chat atau suara sebelum melakukan pengaduan.
Kesimpulan: AdaModal Sebar Data
Setelah Anda mengikuti artikel ini dari awal hingga akhir, maka saya yakin bahwa Anda sudah memahami tentang sebar data pinjaman online. Pinjol legal dilarang keras melakukan sebar data atau melakukan penyalagunaan data ke pihak ketiga. Tapi apabila penagih atau desk collection melakukan sebar data, segera laporkan ke pihak perusahaan tersebut dan OJK.
Apabila ada pertanyaan atau sharing tentang pinjol ini, silahkan berikan komentar Anda di bawah ini!